Evaluasi Kesesuaian Praktik Pinjaman Perbankan Konvensional Dengan Maqashid Syariah
Studi Kasus Pemblokiran Dana, Biaya Administratif, dan Penalti Pelunasan
DOI:
https://doi.org/10.58472/joebis.v1i2.246Kata Kunci:
Maqashid Syariah, Etika Bisnis Islam, Perbankan Konvensional, Praktik Pembiayaan, Perlindungan KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian praktik pembiayaan perbankan konvensional dengan prinsip Maqashid Syariah melalui studi kasus pada mekanisme pembiayaan di Bank Mandiri, khususnya terkait pemblokiran dana tiga kali angsuran, pemotongan biaya administratif dan notaris yang tidak dapat dinegosiasikan, kewajiban pembukaan rekening asuransi tanpa penjelasan yang memadai, serta penerapan penalti pelunasan dipercepat. Menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, penelitian ini menemukan bahwa nasabah tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dalam proses pembiayaan, karena berbagai biaya, ketentuan, dan akad tidak dijelaskan secara transparan dan tidak memberikan alternatif pilihan bagi nasabah. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dan Maqashid Syariah, terutama dalam hal keadilan, kemaslahatan, perlindungan harta, dan transparansi informasi yang seharusnya menjadi dasar setiap transaksi keuangan. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan dan prosedur pembiayaan perbankan agar lebih berorientasi pada perlindungan konsumen, serta menyoroti adanya research gap berupa minimnya kajian empiris mengenai evaluasi maqashid terhadap praktik pembiayaan konvensional di Indonesia, khususnya pada pembiayaan konsumtif
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 The Journal of Islamic Economics and Business (JOEBIS)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



